Setelah Rapelan, PNS Terima THR dan Gaji ke-13

Setelah Rapelan, PNS Terima THR dan Gaji ke-13
THR PNS dibayarkan pada 24 Mei 2019. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com,  BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan berencana mencairkan THR PNS dan gaji ke-13 dalam waktu dekat. Periodenya pada bulan ini hingga Juni 2019. Sebelumnya, pada April 2019, para PNS menerima rapelan kenaikan gaji.

Untuk gaji ke-14 atau THR, sesuai dengan arahan pemerintah pusat, Pemkot diminta menunaikan kewajibannya paling lambat 24 Mei mendatang.

Besarannya adalah gaji pokok dan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. “Tunjangan kinerja tidak termasuk,” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balikpapan Madram Muchyar.

Seakan menerima berkah Ramadan, ASN juga akan mendapatkan gaji ke-13. Besarannya seperti THR. Cair pada Juni mendatang. Dengan pertimbangan, gaji ke-13 diberikan sebelum masa pendaftaran masuk sekolah.

Sementara untuk tenaga bantu (naban), THR dimasukkan ke dalam gaji ke -13. Nominalnya satu kali gaji pokok tanpa potongan.

Setelah Rapelan, PNS Terima THR dan Gaji ke-13

“Belum settle (berapa jumlah anggarannya). Dua atau tiga hari ke depan baru bisa diketahui,” ungkapnya.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk PNS terkait Pembayaran THR dan Gaji ke-13

Kabar gembira bagi para PNS terkait pembayaran THR PNS dan gaji ke-13, yang akan dibayar Mei dan Juni 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News