Setelah Rapelan, PNS Terima THR dan Gaji ke-13
jpnn.com, BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan berencana mencairkan THR PNS dan gaji ke-13 dalam waktu dekat. Periodenya pada bulan ini hingga Juni 2019. Sebelumnya, pada April 2019, para PNS menerima rapelan kenaikan gaji.
Untuk gaji ke-14 atau THR, sesuai dengan arahan pemerintah pusat, Pemkot diminta menunaikan kewajibannya paling lambat 24 Mei mendatang.
Besarannya adalah gaji pokok dan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. “Tunjangan kinerja tidak termasuk,” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balikpapan Madram Muchyar.
Seakan menerima berkah Ramadan, ASN juga akan mendapatkan gaji ke-13. Besarannya seperti THR. Cair pada Juni mendatang. Dengan pertimbangan, gaji ke-13 diberikan sebelum masa pendaftaran masuk sekolah.
Sementara untuk tenaga bantu (naban), THR dimasukkan ke dalam gaji ke -13. Nominalnya satu kali gaji pokok tanpa potongan.
“Belum settle (berapa jumlah anggarannya). Dua atau tiga hari ke depan baru bisa diketahui,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kabar Gembira untuk PNS terkait Pembayaran THR dan Gaji ke-13
Kabar gembira bagi para PNS terkait pembayaran THR PNS dan gaji ke-13, yang akan dibayar Mei dan Juni 2019.
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Baru 11 Pemda Salurkan THR PNS & PPPK, Menkeu Ungkap Penyebabnya
- PNS dan PPPK Menerima THR Plus, Alhamdulillah
- THR PNS & PPPK Pasaman Rp 27 Miliar, Pencairan Menunggu Transfer Anggaran dari Pusat
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Group Beri Santunan ke 1.750 Penerima di Balikpapan
- Anggaran THR PNS & PPPK Rp 35 Miliar Sudah Disiapkan, Pencairan Tunggu Juknis Pusat