Setelah Rapelan, PNS Terima THR dan Gaji ke-13
Kamis, 16 Mei 2019 – 00:07 WIB
THR PNS dibayarkan pada 24 Mei 2019. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Terkait payung hukum pembayaran THR PNS, sudah ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang mekanisme pembayaran THR. Dimana tidak perlu Perda, namun cukup perkada.
BACA JUGA: Beredar Ajakan Tolak THR PNS, KASN: Mengapa Tidak Keluar Sekalian?
“Sementara untuk pencairannya lewat APBD perlu diatur Perkada (Peraturan Kepala Daerah). Data kami untuk ASN ada 5.300 orang dan naban ada 5.600 orang,” ujarnya. (rdh/riz/k18)
Kabar gembira bagi para PNS terkait pembayaran THR PNS dan gaji ke-13, yang akan dibayar Mei dan Juni 2019.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Baru 11 Pemda Salurkan THR PNS & PPPK, Menkeu Ungkap Penyebabnya
- PNS dan PPPK Menerima THR Plus, Alhamdulillah
- THR PNS & PPPK Pasaman Rp 27 Miliar, Pencairan Menunggu Transfer Anggaran dari Pusat
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Group Beri Santunan ke 1.750 Penerima di Balikpapan
- Anggaran THR PNS & PPPK Rp 35 Miliar Sudah Disiapkan, Pencairan Tunggu Juknis Pusat