Setelah Rokok, Tarif Cukai Miras dan Anggur juga Bakal Menyusul?
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau CHT pada 2022 mengalami kenaikan rata-rata 12 persen.
Kebijakan ini ditetapkan pascarapat terbatas Bersama Presiden Joko Widodo, Senin (13/12).
Lalu bagaimana dengan tarif cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA)?
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Pande Putu Oka mengatakan kebijakan terkait tarif cukai untuk MMEA masih dalam proses pembahasan dengan stakeholders terkait.
"Jadi tarif cukai MMEA ini masih dalam proses pembahasan dengan stakeholders terkait," ujar Pande dalam keterangannya, Rabu (15/12).
Dia menambahkan, terkait barang yang memiliki dampak eksternalitas yang tinggi seperti rokok dan minuman keras bisa saja terjadi kenaikan.
Cukai MMEA memiliki tiga golongan, yakni Golongan A atau dikenal dengan bir, Golongan B atau dikenal dengan anggur, dan Golongan C yang dikenal dengan miras.
Jadi tarif cukainya bisa disesuaikan, apalagi golongan B dan C belum pernah mengalami kenaikan. Golongan A sendiri telah terjadi penyesuaian tarif di 2019.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau CHT pada 2022 mengalami kenaikan rata-rata 12 persen.
- Selandia Baru Menuju Negara Tanpa Rokok 2025, Indonesia Juga Bisa
- 5 Bahaya Makan Anggur Secara Berlebihan, Tidak Aman untuk Penderita Penyakit Ini
- Metode THR Dinilai Mampu Menyelamatkan 4,6 Juta Nyawa di Indonesia dari Rokok
- Awal Tahun, Bea Cukai Madura Tindak 5 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter MMEA Ilegal
- Irma Suryani Usul Dana Makan Bergizi Gratis Diambil dari Cukai Rokok
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang