Setelah Rokok, Tarif Cukai Miras dan Anggur juga Bakal Menyusul?

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau CHT pada 2022 mengalami kenaikan rata-rata 12 persen.
Kebijakan ini ditetapkan pascarapat terbatas Bersama Presiden Joko Widodo, Senin (13/12).
Lalu bagaimana dengan tarif cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA)?
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Pande Putu Oka mengatakan kebijakan terkait tarif cukai untuk MMEA masih dalam proses pembahasan dengan stakeholders terkait.
"Jadi tarif cukai MMEA ini masih dalam proses pembahasan dengan stakeholders terkait," ujar Pande dalam keterangannya, Rabu (15/12).
Dia menambahkan, terkait barang yang memiliki dampak eksternalitas yang tinggi seperti rokok dan minuman keras bisa saja terjadi kenaikan.
Cukai MMEA memiliki tiga golongan, yakni Golongan A atau dikenal dengan bir, Golongan B atau dikenal dengan anggur, dan Golongan C yang dikenal dengan miras.
Jadi tarif cukainya bisa disesuaikan, apalagi golongan B dan C belum pernah mengalami kenaikan. Golongan A sendiri telah terjadi penyesuaian tarif di 2019.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau CHT pada 2022 mengalami kenaikan rata-rata 12 persen.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Seusai Cekcok dengan Papanya, Wiwit Membakar Rumah
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap