Setelah Rokok, Tarif Cukai Miras dan Anggur juga Bakal Menyusul?

Setelah Rokok, Tarif Cukai Miras dan Anggur juga Bakal Menyusul?
Ilustrasi botol minuman keras. Foto: Humas Bea Cukai

Sekedar informasi, tarif cukai MMEA telah terjadi penyesuaian pada 2019 yang lalu. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 158/2018 tentang tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alcohol, telah melakukan penyesuaian untuk tarif cukai MMEA golongan A .

Dalam beleid tersebut, kenaikan tarif diberikan untuk MMEA golongan A dengan kadar etil alkohol sampai 5%, dari Rp 13.000 per liter menjadi Rp 15.000 per liter.

Sedangkan, tarif cukai untuk MMEA golongan B dan C tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2013 lalu, meski data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan, selama 2013-2019, pertumbuhan rata-rata MMEA golongan B dan C tumbuh hingga dua digit.

Secara CAGR selama enam tahun tersebut, volume golongan B dan golongan C domestik tumbuh masing-masing 10.8% dan 19.4%.

Bahkan, pada 2020, volume golongan B Domestik mampu mencatat kenaikan 2 persen ketika volume Golongan lain terdampak pandemi COVID-19 dan turun signifikan, misalnya volume golongan A domestik yang turun tajam hingga 41%.

“Kalau memang mau menaikkan penerimaan negara dari cukai minuman keras, maka bisa dinaikkan pula cukai minuman keras di semua golongan," ungkap Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah.(chi/jpnn)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau CHT pada 2022 mengalami kenaikan rata-rata 12 persen.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News