Setelah RUU ASN Disahkan, Honorer Masuk Tahapan Lebih Menegangkan

Setelah RUU ASN Disahkan, Honorer Masuk Tahapan Lebih Menegangkan
MenPAN-RB Azwar Anas berfoto bersama honorer seusai Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU ASN menjadi UU, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

Yang dimaksud bersifat sangat teknis antara lain karena terkait dengan jam kerja pegawai sehingga tidak tepat jika diatur dalam UU.

Komisi II DPR menuruti permintaan Anas. Namun, disepakati juga bahwa Mentari Anas akan “melibatkan” Komisi II DPR dalam merumuskan Rancangan PP Manajemen ASN.

Tahapan Menegangkan bagi Jutaan Honorer

Para honorer masih harus menunggu terbitnya PP Manajemen ASN, yang diperkirakan sekitar 6 bulan lagi terhitung setelah RUU ASN disahkan menjadi UU.

Nah, penyusunan PP mengandung potensi menegangkan bagi jutaan honorer yang sudah berharap banyak diangkat menjadi PPPK setelah RUU ASN disahkan.

Pasalnya, sudah dipastikan PP bakal mengatur kategori honorer pada jenis pekerjaan apa saja yang akan masuk daftar diangkat menjadi PPPK Part Time atau paruh waktu. Juga, siapa saja honorer yang berhak masuk gerbong calon PPPK Full Time.

Pengklasteran honorer tersebut berpotensi menimbulkan ketegangan, karena sudah pasti seluruh non-ASN lebih menghendaki diangkat menjadi PPPK Full Time.

PP juga bakal mengatur sistem penggajian PPPK Part Time, berapa gaji mereka, dan memastikan sumber alokasi anggaran untuk gaji.

Seusai rapat pengesahan RUU ASN, Selasa (3/10), MenPAN-RB Azwar Anas sudah mengungkapkan beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP, antara lain tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN atau honorer saat ini.

Setelah RUU ASN disahkan menjadi UU, para tenaga honorer masih dihadapkan pada tahapan yang lebih menegangkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News