Setelah Sekian Lama, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Baru Dilimpahkan ke Jaksa
jpnn.com, KUPANG - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menjadwalkan penyerahan tahap II kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang.
Penyerahan kasus dengan tersangka Randi Badjiddeh akan digelar pekan ini.
"Penyerahan tahap II RB akan dilakukan Kamis 31 Maret 2022," katanya.
Berkas dan barang bukti dari penyidik Polda NTT akan diserahkan ke Kejati NTT pada penyerahan tahap II ini.
Selanjutnya akan diagendakan jadwal persidangan dan penyiapan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berkas perkara kasus ini, sudah tiga kali bolak balik dari Kejaksaan Tinggi NTT ke Penyidik Polda NTT.
Kuasa hukum korban, Adhitya Nasution bersama pihak keluarga juga telah membawa kasus ini ke Mabes Polri.
Untuk diketahui, Astri Evita Suprini Manafe (30) dan anaknya, Lael Maccabe (1) ditemukan tewas di proyek penggalian pipa di Kali Dendeng, Kelurahan Penkase Oeleta, kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur akan menerima penyerahan tahap II kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang.
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Perempuan Muda Dibunuh di Deli Serdang, Mayatnya Ditemukan dalam Karung
- Ini Lho Tampang Pengeroyok Anggota TNI Pratu Azis Purwanto
- Kaesang Minta Kader dan Legislator PSI Bekerja Lebih Keras demi Kemenangan di Kupang
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara