Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
Kamis, 25 April 2024 – 18:30 WIB

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/04/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria).
Fajar mengatakan MK membuat sidang dalam tiga panel yang diisi beberapa hakim konstitusi untuk menangani perkara PHPU untuk pileg 2024.
"Jadi, nanti mekanismenya ditangani oleh panel yang terdiri dari tiga hakim konstitusi, pemohon itu delapan kuota kursinya, Bawaslu delapan, masing-masing perkara itu dua orang," tutupnya.(ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
MK meyakini penanganan perkara PHPU untuk pileg 2024 akan selesai sekitar 7-10 Juni 2024 sebagaimana Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2024.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal