Setelah Tata Beracara, Giliran DPD Membahas Kode Etik
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPD RI telah memenuhi janji untuk menuntaskan pembahasan Tata Beracara di DPD RI.
“Sesuai janji, kami sudah menyelesaikan dan menetapkan Tata Beracara DPD RI pada tahun 2017,” kata Ketua BK DPD RI Mervin Sadipun Komber di Ruang Badan Kehormatan DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Mervin yang juga anggota DPD dari Provinsi Papua Barat ini menjelaskan, tata beracara di DPD RI antara lain mengatur bahwa pengadu harus berasal dari provinsi yang sama dengan anggota DPD RI yang diadukan. Namun, kata dia, sebelum dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF), pengaduan tersebut terlebih dahului dipelajari oleh Tim Penelaah.
“Tim penelaan ini berasal dari anggota BK,” kata Mervin.
Sementara itu, Wakil Ketua BK DPD RI, AA Oni Suwarman sekaligus Koordinator Tim Kerja Kode Etik DPD RI menambahkan, BK saat ini konsentrasi menyusun dan membahas kode etik DPD RI.
“Kami berharap pembahasan kode etik DPD RI selesai pada masa sidang II tahun ini,” kata Oni Suwarman, anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Barat ini.(fri/jpnn)
Wakil Ketua BK DPD RI, AA Oni Suwarman sekaligus Koordinator Tim Kerja Kode Etik DPD RI menambahkan, BK saat ini konsentrasi menyusun dan membahas kode etik DPD
Redaktur & Reporter : Friederich
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024
- Anggota DPD RI Ning Lia Bertemu Penjabat Gubernur Jatim untuk Serap Aspirasi untuk Kemajuan Daerah
- Senator Filep Wamafma Mengapresiasi Kemendikbud Tetap Jalankan Program Beasiswa PIP dan KIP Kuliah