Setelah Terdengar Teriakan Histeris, Guci Dispenser Melayang
jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 24 kios pedagang kaki lima (PKL) di Kampung Karangjangkang, Kelurahan Ngemplak Simongan, Semarang Barat, dibongkar aparat Satpol PP, Senin (28/6) kemarin.
Pembongkaran dilakukan lantaran bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Satu per satu bangunan dirobohkan dengan alat berat. Ada pemilik kios yang mencoba menghalang-halangi petugas.
Namun, kios mereka akhirnya diratakan juga oleh petugas.
Ketua PKL Simongan Blok A Edi Hermawan mengaku telah mendapat pemberitahuan sebelum adanya pembongkaran tersebut.
Bahkan penyegelan lapak-lapak sudah dilakukan sejak 24 Mei lalu.
Saat itu, para PKL menghubungi kuasa hukum dan pihak kelurahan.
“Dari PKL mengajukan untuk mendapatkan ganti untung, tetapi dari pihak kuasa hukum tidak bisa memberi ganti untung. Bisanya tali asih sebesar Rp 15 juta. Akhirnya terealisasi, dan hari ini sudah dibongkar semua,” paparnya.
Teriakan histeris terdengar dari kios PKL, beberapa saat kemudian melayang sebuah guci dispenser.
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal di Konawe
- Menyisir Wilayah Konawe, Bea Cukai Kendari Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal