Setelah Terlibat Asusila dengan Oknum DPRD, Mbak EK Kena Kasus Lagi, Duh
Sabtu, 06 Februari 2021 – 07:30 WIB

Pelaku EK (tengah) saat digelandang polisi di Mapolres Tulungagung, Jumat (5/2). Foto: ANTARA/Dokumen
Kemudian dua lembar SKCK (surat keterangan catatan kepolisian), satu lembar surat pernyataan pengembalian uang, lima lembar surat dari camat kauman, selembar surat dari Inspektorat Tulungagung, tiga lembar surat panggilan, selembar ijazah dan SKHUN SMAN 1 Karangrejo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EK ditahan di tahanan Mapolres Tulungagung. Dia dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(antara/jpnn)
Mbak EK ditangkap tim Satreskrom Polres Tulung Agung setelah dilaporkan oleh korbannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan