Setelah THR dan Tukin, PNS Juga Segera Terima Gaji Ke-13
jpnn.com, MANADO - Rekening pegawai negeri sipil (PNS) masih tetap ‘gendut’. Setelah merasakan kenaikan gaji, THR, dan tunjangan kinerja secara berturut-turut. Kini gelontoran duit gaji 13 lagi siap-siap meluncur kepada para abdi negara.
Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan, untuk gaji ke-13 akan dicairkan saat memasuki tahun ajaran baru.
“Gaji ke-13 kan diberikan nanti menjelang tahun ajaran baru, jadi apa itu. Iya (Juli) itu,” kata dia di Kantor Kementerian Keuangan.
BACA JUGA: Kabar Gembira Bagi PNS Usai Lebaran
Pemerintah pun telah menyiapkan anggaran yang lebih besar mengingat gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 5 persen tahun ini. Marwanto membenarkan ada penambahan anggaran gaji ke-13 di 2019.
“Anggaran bonus itu akan dicairkan sebesar 20 triliun untuk gaji ke-13. Besarannya sama seperti anggaran THR lalu,” ujar dia.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, penerima gaji ke-13 akan meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Besarannya pun sesuai dengan penghasilannya yang diterima setiap bulannya.
"Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan aebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni," bunyi aturan Ayat 4 pasal (3) PP ini.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran yang lebih besar mengingat gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 5 persen tahun ini, termasuk ada penambahan anggaran gaji ke-13 di 2019.
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024