Setelah Tiongkok, Pemerintah AS Senggol Rusia, Kaspersky Diblokir

Setelah Tiongkok, Pemerintah AS Senggol Rusia, Kaspersky Diblokir
Kaspersky Lab. Foto: Kaspersky/Antara

“Itu berarti perangkat lunak dan layanan Anda akan menurun. Itu sebabnya saya sangat menyarankan Anda segera mencari alternatif pengganti Kaspersky,” kata dia.

Raimondo mengatakan konsumen AS yang sudah menggunakan antivirus Kaspersky tidak melanggar hukum.

"Individu dan bisnis AS yang terus menggunakan atau memiliki produk dan layanan Kaspersky yang ada tidak melanggar hukum, Anda tidak melakukan kesalahan dan Anda tidak dikenai hukuman pidana atau perdata," kata Raimondo.

Tindak lanjut dari pelarangan itu, tambah dia, Departemen Keamanan Dalam Negeri dan Departemen Kehakiman akan berupaya untuk memberi tahu konsumen AS, dan pemerintah AS akan membuat situs web.

Larangan yang diumumkan pada Kamis (20/6), merupakan peningkatan terbaru dalam serangkaian tindakan panjang pemerintah AS terhadap Kaspersky yang berkantor pusat di Moskow.

Pada September 2017 silam, pemerintahan Donald Trump melarang lembaga federal AS menggunakan perangkat lunak Kaspersky dengan alasan khawatir perusahaan tersebut akan terpaksa membantu badan intelijen Rusia. (reuters/antara)


Setelah Tiongkok, pemerintah Amerika Serikat mulai mengincar Rusia dengan memblokir bisnis perusahaan yang berbasis di Moskow, yaitu Kaspersky.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News