Setelah UNPAD, Akademisi Antikorupsi UII Juga Meminta Segera Bebaskan Mardani H Maming
Selasa, 22 Oktober 2024 – 15:07 WIB

Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII) mendesak agar Mardani H Maming segera dibebaskan. Foto: Dok. UIII
"Norma Pasal 93 tersebut, ditujukan kepada Pemegang IUP, dan bukan pada jabatan Bupati. Sepanjang syarat dalam Pasal 93 ayat 2 dan 3 UU No. 4/2009 terpenuhi, maka peralihan atau pelimpahan IUP diperbolehkan atau tidak dilarang," kata Dr. Mahrus.
Dr. Mahrus Ali menilai, perbuatan Mardani Maming dengan mengeluarkan SK Bupati Nomor 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT BKPL kepada PT PCN, tidak melanggar aturan.
Dengan menimbang semua fakta persidangan, maka sudah seharusnya Mardani H Maming dibebaskan, dipulihkan nama baiknya, serta direhabilitasi.(fri/jpnn)
Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII) mendesak agar Mardani H Maming segera dibebaskan.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Akademisi Unas Jakarta: Digitalisasi Kepolisian Sulit Tercapai jika Hulunya Masih Kotor
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- SMA Kesatuan Bangsa Dorong Minat Siswa Menjadi Akademisi Melalui Ramadan Cendekia
- DIGITS Unpad dan Veda Praxis Bedah Tren GRC 2025 dalam Seminar Nasional
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi