Setelah Viral, Aktivis Ravio Patra Dibebaskan Polisi

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono, menerangkan bahwa penyidik dari Polda Metro Jaya sudah melepaskan aktivis Ravio Patra yang sempat ditangkap.
Menurut Argo, Ravio dipulangkan karena statusnya hanya sebagai saksi, bukan pelaku. “Dia sudah dipulangkan, berstatus sebagai saksi,” ujar Argo ketika dikonfirmasi, Jumat (24/4).
Argo mengatakan, kasus dugaan penghasutan kekerasan ini masih dalam penyelidikan Polda Metro Jaya.
Selain itu, bukan tak mungkin Ravio bisa dipanggil lagi untuk dimintai keterangan.
Namun, eks Kapolres Nunukan ini belum bisa memastikan kapan dan apakah Ravio pasti dipanggil lagi oleh penyidik. “Lihat nanti bagaimana perkembangannya,” imbuh Argo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya disebut telah menangkap Ravio di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunu mengatakan, Ravio ditangkap atas dugaan penghasutan kekerasan hingga ujaran kebencian.
“Dia diduga menyiarkan berita onar atau menghasut membuat kekerasan atau menyebar kebencian,” ujar Yusri pada Kamis (23/4) kemarin.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono, menerangkan bahwa penyidik dari Polda Metro Jaya sudah melepaskan aktivis Ravio Patra yang sempat ditangkap.
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Ialah Fachri Albar
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban