Setelah Viral, Aktivis Ravio Patra Dibebaskan Polisi

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono, menerangkan bahwa penyidik dari Polda Metro Jaya sudah melepaskan aktivis Ravio Patra yang sempat ditangkap.
Menurut Argo, Ravio dipulangkan karena statusnya hanya sebagai saksi, bukan pelaku. “Dia sudah dipulangkan, berstatus sebagai saksi,” ujar Argo ketika dikonfirmasi, Jumat (24/4).
Argo mengatakan, kasus dugaan penghasutan kekerasan ini masih dalam penyelidikan Polda Metro Jaya.
Selain itu, bukan tak mungkin Ravio bisa dipanggil lagi untuk dimintai keterangan.
Namun, eks Kapolres Nunukan ini belum bisa memastikan kapan dan apakah Ravio pasti dipanggil lagi oleh penyidik. “Lihat nanti bagaimana perkembangannya,” imbuh Argo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya disebut telah menangkap Ravio di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunu mengatakan, Ravio ditangkap atas dugaan penghasutan kekerasan hingga ujaran kebencian.
“Dia diduga menyiarkan berita onar atau menghasut membuat kekerasan atau menyebar kebencian,” ujar Yusri pada Kamis (23/4) kemarin.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono, menerangkan bahwa penyidik dari Polda Metro Jaya sudah melepaskan aktivis Ravio Patra yang sempat ditangkap.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI