Setelah Viral, Aktivis Ravio Patra Dibebaskan Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono, menerangkan bahwa penyidik dari Polda Metro Jaya sudah melepaskan aktivis Ravio Patra yang sempat ditangkap.
Menurut Argo, Ravio dipulangkan karena statusnya hanya sebagai saksi, bukan pelaku. “Dia sudah dipulangkan, berstatus sebagai saksi,” ujar Argo ketika dikonfirmasi, Jumat (24/4).
Argo mengatakan, kasus dugaan penghasutan kekerasan ini masih dalam penyelidikan Polda Metro Jaya.
Selain itu, bukan tak mungkin Ravio bisa dipanggil lagi untuk dimintai keterangan.
Namun, eks Kapolres Nunukan ini belum bisa memastikan kapan dan apakah Ravio pasti dipanggil lagi oleh penyidik. “Lihat nanti bagaimana perkembangannya,” imbuh Argo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya disebut telah menangkap Ravio di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunu mengatakan, Ravio ditangkap atas dugaan penghasutan kekerasan hingga ujaran kebencian.
“Dia diduga menyiarkan berita onar atau menghasut membuat kekerasan atau menyebar kebencian,” ujar Yusri pada Kamis (23/4) kemarin.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono, menerangkan bahwa penyidik dari Polda Metro Jaya sudah melepaskan aktivis Ravio Patra yang sempat ditangkap.
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi