Bebas dari Jerat Hukum, Amaq Sinta Mengucapkan Kalimat Ini
![Bebas dari Jerat Hukum, Amaq Sinta Mengucapkan Kalimat Ini](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/04/17/amaq-sinta-warga-desa-ganti-kecamatan-praya-timur-kabupaten-mdf9.jpg)
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Polisi sudah membebaskan Murtede alias Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari jeratan hukum.
Dia merupakan korban begal yang sempat ditetapkan jadi tersangka karena membunuh dua orang yang menyerangnya.
Setelah bebas, Amaq menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh masyarakat.
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan, sehingga saya bisa bebas hari ini sebelum persidangan," kata Amaq Sinta di rumahnya di Praya, Minggu (17/4).
Dia dan keluarganya mengaku bahagia atas dikeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) tersebut.
Sehingga dia bisa kembali bersama istri dan dua anaknya serta keluarga besarnya.
"Saya senang sekali, intinya terima kasih semua. Semoga Allah SWT membalasnya dengan kebaikan, hanya itu yang bisa saya berikan," katanya.
Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto mengatakan telah menerbitkan SP3 terkait perkara Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.
Amaq Sinta mengucapkan terima kasih setelah dia dibebaskan dari jerat hukum. Dia sempat menjadi tersangka setelah membunuh dua begal yang menyerangnya.
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- Kasus Perselingkuhan Suami Disetop Polisi, Istri Pejabat OKU Selatan Minta Keadilan
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Sahroni: Tangani Secara Objektif