Bebas dari Jerat Hukum, Amaq Sinta Mengucapkan Kalimat Ini
Minggu, 17 April 2022 – 18:18 WIB

Amaq Sinta, warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, yang merupakan korban begal dan telah membunuh dua kawanan begal. Foto: ANTARA/Akhyar
"Penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum," kata Djoko Poerwanto dalam keterangan tertulisnya di Mataram.
Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil.
"Tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," katanya. (antara/jpnn)
Amaq Sinta mengucapkan terima kasih setelah dia dibebaskan dari jerat hukum. Dia sempat menjadi tersangka setelah membunuh dua begal yang menyerangnya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Konon Pengacara Baru Vadel Janjikan SP3, Razman Minta Keluarga Tagih Jika Tak Terbukti
- Buntut Kasus Polsek Kayangan, Mapolsek Diserang, 4 Anggota Diperiksa
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya