Setengah Tahun Buron, Pelaku Penikaman Istri secara Brutal Ini Akhirnya Ditangkap
Senin, 15 Mei 2023 – 20:02 WIB

Siprianus yang ditangkap Polisi karena menikam istrinya sendiri. Foto:Polsek Tenayan Raya.
Akibat perbuatan itu, Siprianus dipenjara dengan sangkaan Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Motifnya karena pelaku kesal anaknya tidak mau diajak pulang ke rumah,” pungkas Dodi. (mcr36/jpnn)
Pelarian pria bernama Siprianus Zalogo, pelaku penikaman yang menewaskan istrinya berakhir setelah enam bulan jadi buronan.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- H-2 Lebaran, Jalan Provinsi Riau Masih Rusak Parah
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla!
- Inisiasi Tanam Pohon di Dumai, Polda Riau Dapat Dukungan Tumbuh Institute
- Kapolda Riau Irjen Herry: Tidak Ada Lagi Polisi Nongkrong di Jam Dinas
- Kadis PUPR Riau Ngacir saat Ditanya Perbaikan Jalan Rusak Parah Menjelang Lebaran, Oalah