Setengah Tahun Buron, Pelaku Penikaman Istri secara Brutal Ini Akhirnya Ditangkap

Setengah Tahun Buron, Pelaku Penikaman Istri secara Brutal Ini Akhirnya Ditangkap
Siprianus yang ditangkap Polisi karena menikam istrinya sendiri. Foto:Polsek Tenayan Raya.

Akibat perbuatan itu, Siprianus dipenjara dengan sangkaan Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Motifnya karena pelaku kesal anaknya tidak  mau diajak pulang ke rumah,” pungkas Dodi. (mcr36/jpnn)

Pelarian pria bernama Siprianus Zalogo, pelaku penikaman yang menewaskan istrinya berakhir setelah enam bulan jadi buronan.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News