Setgab Tak Akan Seragamkan Pilihan Capim KPK

Setgab Tak Akan Seragamkan Pilihan Capim KPK
Setgab Tak Akan Seragamkan Pilihan Capim KPK
Menurut Azis, MK memang memutuskan masa jabatan Busyro Muqoddas menjadi empat tahun, yang berarti dalam tahun ini tidak perlu lagi ada pemilihan untuk menggantikan Busyro. Namun, MK tidak mengubah UU yang menyaratkan 10 calon. "Pasal yang terkandung dalam UU tersebut tidak mengalami perubahan oleh MK, seperti halnya masa jabatan Busyro," tegasnya.

Azis juga mengaku, hingga kini suara yang ada di Komisi III DPR belum menyatu. "Untuk itu, perlu dibicarakan dalam rapat pleno di Komisi III," tandasnya. (dyn/bay)

JAKARTA - Suara partai-partai yang tergabung dalam koalisi pemerintahan kemungkinan tidak akan seragam, terkait pemilihan calon pimpinan KPK. Partai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News