Setgab Tak Akan Seragamkan Pilihan Capim KPK
Selasa, 06 September 2011 – 06:47 WIB
Menurut Azis, MK memang memutuskan masa jabatan Busyro Muqoddas menjadi empat tahun, yang berarti dalam tahun ini tidak perlu lagi ada pemilihan untuk menggantikan Busyro. Namun, MK tidak mengubah UU yang menyaratkan 10 calon. "Pasal yang terkandung dalam UU tersebut tidak mengalami perubahan oleh MK, seperti halnya masa jabatan Busyro," tegasnya.
Azis juga mengaku, hingga kini suara yang ada di Komisi III DPR belum menyatu. "Untuk itu, perlu dibicarakan dalam rapat pleno di Komisi III," tandasnya. (dyn/bay)
JAKARTA - Suara partai-partai yang tergabung dalam koalisi pemerintahan kemungkinan tidak akan seragam, terkait pemilihan calon pimpinan KPK. Partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata