Setiap akan Bangun Jembatan di Papua Ada Upacara Adat
Karena pekerja harian lepas tidak sampai satu tahun, untuk mengansuransikannya cukup sulit. Lalu item pekerjaanya juga beda-beda. Misalnya untuk pengecoran butuh orang sendiri dan bagian pekerjaan yang lain butuh orang sendiri. “Begitu selesai ya sudah,” ungkapnya.
Karena tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja yang menjadi korban akan mendapat santunan dari PT Istaka Karya sesuai dengan aturan. “Kita nggak mau lebih rendah dari aturan,” tegasnya.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyampaikan proyek jembatan di Papua yang menjadi pemberitaan ternyata belum didaftarkan di perlindungan jasa konstruksi BPJS Ketenagakerjaan. "Sehingga pekerjanya tidak mempunyai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ungkapnya.
Jika terlindungi dengan program Jaminan sosial Ketenagakerjaan, maka pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat salah satunya santunan sebesar 48x dari upah yang dilaporkan.
"Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 24 juta ditambah beasiswa untuk 1 orang anak," imbuhnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.44/2015, jika pekerja tidak didaftarkan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memberikan jaminan dan santunan jika pekerjanya mengalami risiko pekerjaan termasuk kecelakaan kerja.
"Besarnya jaminan dan santunan harus minimal sama dengan standar yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengungkapkan bahwa masa kerja tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak mendaftarkan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan. Timboel menyebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2015 disebutkan bahwa perusahaan wajib mendaftarkan para pekerjanya pada layanan jaminan sosial begitu mereka mulai bekerja.
Pihak PT Istaka Karya memberikan penjelasan terkait status pekerja yang menjadi korban kebrutalan KKB.
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Brigadir Tri Yudha Gugur Dianiaya OTK, Aiptu Hidayat Terluka, Pistol Dibawa Kabur Pelaku
- Pecatan Polri Anggota KKB Tembak Mati Warga Sipil
- Brigjen Faizal: KKB Tembaki Warga Sipil di Distrik Ilaga
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres