Setiap akan Bangun Jembatan di Papua Ada Upacara Adat
“Ketentuan 6 bulan itu berlaku untuk pekerja asing. Perusahaan wajib mendaftarkan mereka ke jaminan sosial jika sudah bekerja minimal 6 bulan,” katanya.
Karena tidak didaftarkan, Timboel mengatakan bahwa pihak perusahaan, yakni PT Istaka Karya lah yang wajib membayarkan biaya jaminan kematian kerja yang seharusnya ditanggung BPJS atau lembaga penjamin lainnya.
Jumlah yang harus dibayarkan, kata Timboel meliputi 48 kali gaji, biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta. Serta beasiswa untuk anak-anak pekerja sebesar Rp 12 juta.
Perusahaan kata Timboel juga tidak bisa mengelak dari kewajiban dengan mengatakan bahwa kasus penembakan bukan merupakan resiko kerja. Kematian apapun yang terjadi saat bekerja termasuk dalam risiko kerja. “Kecuali mereka duduk leyeh-leyeh di shelter-nya. Kemudian meninggal. Itu baru namanya bukan kecelakaan kerja,” jelasnya.(nis/tau)
Pihak PT Istaka Karya memberikan penjelasan terkait status pekerja yang menjadi korban kebrutalan KKB.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Brigadir Tri Yudha Gugur Dianiaya OTK, Aiptu Hidayat Terluka, Pistol Dibawa Kabur Pelaku
- Pecatan Polri Anggota KKB Tembak Mati Warga Sipil
- Brigjen Faizal: KKB Tembaki Warga Sipil di Distrik Ilaga
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres