Setiap akan Bangun Jembatan di Papua Ada Upacara Adat

 Setiap akan Bangun Jembatan di Papua Ada Upacara Adat
Lokasi pembantaian pekerja oleh KKB di Papua. Foto: Dok Kementerian PUPR

“Ketentuan 6 bulan itu berlaku untuk pekerja asing. Perusahaan wajib mendaftarkan mereka ke jaminan sosial jika sudah bekerja minimal 6 bulan,” katanya.

Karena tidak didaftarkan, Timboel mengatakan bahwa pihak perusahaan, yakni PT Istaka Karya lah yang wajib membayarkan biaya jaminan kematian kerja yang seharusnya ditanggung BPJS atau lembaga penjamin lainnya.

Jumlah yang harus dibayarkan, kata Timboel meliputi 48 kali gaji, biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta. Serta beasiswa untuk anak-anak pekerja sebesar Rp 12 juta.

Perusahaan kata Timboel juga tidak bisa mengelak dari kewajiban dengan mengatakan bahwa kasus penembakan bukan merupakan resiko kerja. Kematian apapun yang terjadi saat bekerja termasuk dalam risiko kerja. “Kecuali mereka duduk leyeh-leyeh di shelter-nya. Kemudian meninggal. Itu baru namanya bukan kecelakaan kerja,” jelasnya.(nis/tau)


Pihak PT Istaka Karya memberikan penjelasan terkait status pekerja yang menjadi korban kebrutalan KKB.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News