Setiap akan Bangun Jembatan di Papua Ada Upacara Adat

“Ketentuan 6 bulan itu berlaku untuk pekerja asing. Perusahaan wajib mendaftarkan mereka ke jaminan sosial jika sudah bekerja minimal 6 bulan,” katanya.
Karena tidak didaftarkan, Timboel mengatakan bahwa pihak perusahaan, yakni PT Istaka Karya lah yang wajib membayarkan biaya jaminan kematian kerja yang seharusnya ditanggung BPJS atau lembaga penjamin lainnya.
Jumlah yang harus dibayarkan, kata Timboel meliputi 48 kali gaji, biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta. Serta beasiswa untuk anak-anak pekerja sebesar Rp 12 juta.
Perusahaan kata Timboel juga tidak bisa mengelak dari kewajiban dengan mengatakan bahwa kasus penembakan bukan merupakan resiko kerja. Kematian apapun yang terjadi saat bekerja termasuk dalam risiko kerja. “Kecuali mereka duduk leyeh-leyeh di shelter-nya. Kemudian meninggal. Itu baru namanya bukan kecelakaan kerja,” jelasnya.(nis/tau)
Pihak PT Istaka Karya memberikan penjelasan terkait status pekerja yang menjadi korban kebrutalan KKB.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Tokoh Agama Minta Masyarakat Papua Tak Terprovokasi Isu Pelanggaran HAM
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Bupati Yahukimo Tegaskan Guru & Nakes di Anggruk bukan Anggota TNI-Polri
- Polri-TNI Evakuasi Para Guru & Tenaga Kesehatan yang Diserang KKB di Yahukimo
- Penyerangan KKB di Anggruk Yahukimo Mengakibatkan 1 Orang Tewas, 6 Terluka