Setiap Bulan Muncul 1 Perusahaan Investasi Bodong

Setiap Bulan Muncul 1 Perusahaan Investasi Bodong
OJK. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Perusahaan yang menawarkan investasi bodong ternyata masih menjamur di berbagai wilayah di Indonesia.

Financial Customer Care (FCC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima aduan 484 perusahaan investasi yang diduga ilegal sepanjang 2013-2016 lalu.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono menuturkan, jumlah aduan yang ditindaklanjuti dengan monitoring dan pengamatan lapangan terkait 217 entitas.

”Sebanyak 267 entitas tidak dapat ditindaklanjuti karena keterbatasan informasi seperti tidak adanya kantor dan sebagainya,” terang komisioner yang akrab disapa Titu tersebut.

Berdasar penelusuran OJK, di antara 217 entitas, sebanyak 80 perusahaan dipastikan perusahaan investasi yang tidak berizin alias bodong.

Perusahaan-perusahaan tersebut lantas dicantumkan dalam portal waspada investasi sikapiuangmu.ojk.go.id.

 ”Agustus tahun lalu baru 42 perusahaan, sekarang sudah 80. Jadi, setidaknya setiap bulan bertambah satu (perusahaan investasi bodong),” katanya.

OJK berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap praktik investasi bodong melalui 48 kegiatan edukasi di 26 kota yang rawan investasi ilegal.

Perusahaan yang menawarkan investasi bodong ternyata masih menjamur di berbagai wilayah di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News