Setiap Ganti Menhut, Lahan Silva Inhutani Bertambah
Martin Hutabarat: Tak Kantongi Rekomendasi DPR
Senin, 19 Desember 2011 – 14:11 WIB
JAKARTA - Anggota Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III DPR ke Mesuji, Lampung, Martin Hutabarat mengatakan lahan Register 45 yang kini dikuasai PT Silva Inhutani terdapat suatu kejanggalan yakni izin hak pengelolaan hutan tanaman industrinya tidak disertai Rekomendasi Dewan. "Awalnya perusahaan hanya menguasai 10 ribu hektare pada 1986. Itu terus bertambah hingga mencapai 43 ribu hektare lebih pada 2004. Anehnya perusahaan itu justru menanam singkong dan nenas. Ini membuat masyarakat marah karena singkong dan nanas bisa dilakukan oleh rakyat setempat," ungkapnya.
"Register 45 yang kini dikuasai PT Silva Inhutani, perusahaan asal Malaysia dikuasai hanya dengan mengantongi hak pengelolaan hutan tanaman industri. Rekomendasi Dewan (DPR) sebagaimana yang diisyaratkan tidak dimiliki PT Silva Inhutani," kata Martin Hutabarat, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (19/12).
Selain itu lanjutnya, juga ditemukan fakta luas area yang dikuasai Silva Inhutani bertambah setiap adanya momen pergantian Menteri Kehutanan.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III DPR ke Mesuji, Lampung, Martin Hutabarat mengatakan lahan Register 45 yang kini dikuasai
BERITA TERKAIT
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!