Setiap Ganti Menhut, Lahan Silva Inhutani Bertambah
Martin Hutabarat: Tak Kantongi Rekomendasi DPR
Senin, 19 Desember 2011 – 14:11 WIB

Setiap Ganti Menhut, Lahan Silva Inhutani Bertambah
JAKARTA - Anggota Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III DPR ke Mesuji, Lampung, Martin Hutabarat mengatakan lahan Register 45 yang kini dikuasai PT Silva Inhutani terdapat suatu kejanggalan yakni izin hak pengelolaan hutan tanaman industrinya tidak disertai Rekomendasi Dewan. "Awalnya perusahaan hanya menguasai 10 ribu hektare pada 1986. Itu terus bertambah hingga mencapai 43 ribu hektare lebih pada 2004. Anehnya perusahaan itu justru menanam singkong dan nenas. Ini membuat masyarakat marah karena singkong dan nanas bisa dilakukan oleh rakyat setempat," ungkapnya.
"Register 45 yang kini dikuasai PT Silva Inhutani, perusahaan asal Malaysia dikuasai hanya dengan mengantongi hak pengelolaan hutan tanaman industri. Rekomendasi Dewan (DPR) sebagaimana yang diisyaratkan tidak dimiliki PT Silva Inhutani," kata Martin Hutabarat, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (19/12).
Selain itu lanjutnya, juga ditemukan fakta luas area yang dikuasai Silva Inhutani bertambah setiap adanya momen pergantian Menteri Kehutanan.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III DPR ke Mesuji, Lampung, Martin Hutabarat mengatakan lahan Register 45 yang kini dikuasai
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat