Setiap Hari, 5 WNA di Kepri Daftar jadi WNI
Selasa, 12 Juli 2011 – 04:04 WIB
Dia menambahkan, permohonan WNA menjadi WNI yang tidak dikabulkan itu umumnya karena belum memenuhi syarat. Sebab, syarat pindah kewarganegaraan RI cukup berat. Misalnya, seorang WNA tersebut harus sudah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
Selain itu, WNA juga harus memiliki pekerjaan tetap dan menyerahkan separuh penghasilannya untuk negara. Sementara kebanyakan WNA yang mengajukan pindah kewarganegaraan tidak memiliki penghasilan tetap dan baru tinggal satu hingga dua tahun di Indonesia.
"Kalau syarat itu dipenuhi, aplikasinya akan langsung kami kirimkan ke kementerian untuk mendapatkan persetujuan," katanya.
Khusus di Kepri, permohonan pindah kewarganegaraan banyak terjadi di Batam dan Tanjungpinang. Selain WNA yang memiliki usaha dan menikah dengan WNI, pengajuan pindah kewarganegaraan ini juga banyak dilakukan para pensiunan asal Singapura. (par)
BATAM - Jumlah warga negara asing (WNA) di Kepri yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) ternyata cukup tinggi. Data Kantor Hukum dan HAM
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah