Setiap Klub Liga 1 Wajib Menyiapkan AED di Stadion
Minggu, 11 Maret 2018 – 14:20 WIB
Dalam regulasi Liga 1 pasal 48 ayat 6 ditegaskan bahwa setiap klub bukan hanya wajib menyediakan AED, tapi juga 2 unit ambulans dan AED. Kalau tak bisa maka siap-siap dihukum.
"Apabila klub tuan rumah tidak dapat menyediakan 2 unit ambulance dan automated external defibrillator (AED) tersebut maka pertandingan dibatalkan dan Klub tuan rumah dinyatakan kalah 0-3. Selain itu, klub tuan rumah juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta," tegas Tigor membacakan regulasi pasal 48 ayat 6. (dkk/jpnn)
PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator Liga 1 terus berbenah. Mereka menegaskan ada aturan baru yang harus ditaati setiap klub saat menjadi tuan rumah.
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- Dirut LIB: Liga 2 Kembali Hadir dengan Komitmen Bersama Pegadaian
- Catat, Ini Jadwal Baru Laga Tunda Persija-Persib dan Persebaya-Arema
- Respons PT LIB Soal Keinginan Sejumlah Klub Liga 2 Membentuk Operator Baru
- Duh, Dua Laga Liga 1 di Jatim tak Dapat Izin, Ada Persebaya vs Persikabo 1973
- Djadjang Nurdjaman Minta Pemainnya Waspadai Kebangkitan Rans Nusantara FC
- Liga 1 Bergulir Lagi, Ketum PSSI M Iriawan Tunjukkan Kegigihan Melakukan Ini