Setiap PNS Wajib Masuk Korps ASN
Senin, 05 Maret 2012 – 19:45 WIB
JAKARTA--Setiap PNS wajib masuk dan menjadi anggota Korps Aparatur Sipil Negara (KASN). Ketentuan ini diatur dalam RUU ASN Pasal 109. "Di dalam Pasal 109 ayat (1) Korps ASN merupakan satu-satunya wadah berhimpun untuk menyampaikan aspirasi, pembinaan jiwa korps dan etika, persatuan dan kesatuan serta pembinaan karakter bangsa bagi pegawai ASN," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto di Jakarta, Senin (5/3).
Ditegaskannya, Korps ASN merupakan organisasi yang kegiatannya tidak lepas dari kedinasan. Itu sebabnya, setiap pegawai ASN wajib menjadi anggota Korps ASN. "Kewajiban itu tertera dalam ayat (3). Dengan demikian tanpa terkecuali, pegawai ASN harus jadi anggota Korps ASN," ucapnya.
Baca Juga:
Dikatakan Tasdik, pemerintah telah mengusulkan kepada Panja RUU ASN Komisi II DPR RI, agar ada penambahan pasal yang mengedepankan sifat netral birokrasi. Korps ASN harus bersifat netral, tidak berada di bawah partai politik atau golongan manapun.
"Tidak boleh ada satupun pihak yang membawahi Korps ASN. Sebab, organisasi ini akan menjadi perekat seluruh aparatur," tegasnya.
JAKARTA--Setiap PNS wajib masuk dan menjadi anggota Korps Aparatur Sipil Negara (KASN). Ketentuan ini diatur dalam RUU ASN Pasal 109. "Di dalam
BERITA TERKAIT
- Penyebab Kematian Afif Maulana Versi Dokter Forensik
- Pakar: Keamanan Data Jadi Tantangan Suatu Bangsa di Era Digital
- Nasib DH Setelah Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN Gorontalo Viral
- Riset Sebut Wisatawan Makin Peduli Isu Ramah Lingkungan
- Jadwal Seleksi PPPK 2024 untuk Honorer Non-Database BKN & Lulusan PPG
- BKN Resmi Keluarkan Jadwal Seleksi PPPK 2024, Ini Tahapan Honorer Masuk Database