Setiap PNS Wajib Masuk Korps ASN

Setiap PNS Wajib Masuk Korps ASN
Setiap PNS Wajib Masuk Korps ASN
JAKARTA--Setiap PNS wajib masuk dan menjadi anggota Korps Aparatur Sipil Negara (KASN). Ketentuan ini diatur dalam RUU ASN Pasal 109. "Di dalam Pasal 109 ayat (1) Korps ASN merupakan satu-satunya wadah berhimpun untuk menyampaikan aspirasi, pembinaan jiwa korps dan etika, persatuan dan kesatuan serta pembinaan karakter bangsa bagi pegawai ASN," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto di Jakarta, Senin (5/3).

Ditegaskannya, Korps ASN merupakan organisasi yang kegiatannya tidak lepas dari kedinasan. Itu sebabnya, setiap pegawai ASN wajib menjadi anggota Korps ASN. "Kewajiban itu tertera dalam ayat (3). Dengan demikian tanpa terkecuali, pegawai ASN harus jadi anggota Korps ASN," ucapnya.

Dikatakan Tasdik, pemerintah telah mengusulkan kepada Panja RUU ASN Komisi II DPR RI, agar ada penambahan pasal yang mengedepankan sifat netral birokrasi. Korps ASN harus bersifat netral, tidak berada di bawah partai politik atau golongan manapun.

"Tidak boleh ada satupun pihak yang membawahi Korps ASN. Sebab, organisasi ini akan menjadi perekat seluruh aparatur," tegasnya.

JAKARTA--Setiap PNS wajib masuk dan menjadi anggota Korps Aparatur Sipil Negara (KASN). Ketentuan ini diatur dalam RUU ASN Pasal 109. "Di dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News