Setiap PNS Wajib Masuk Korps ASN
Senin, 05 Maret 2012 – 19:45 WIB
Mengenai pendanaan, Korps ASN mendapat bantuan dari pemerintah dan sumbangan dari pihak lain yang sah dan tidak mengikat. "Ketentuan lebih lanjut mengenai Korps ASN diatur dengan Peraturan Presiden. Selain itu ASN bersifat non kedinasan, setiap PNS wajib menjadi anggota Korps ASN juga akan diatur dalam Perpres," pungkasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Setiap PNS wajib masuk dan menjadi anggota Korps Aparatur Sipil Negara (KASN). Ketentuan ini diatur dalam RUU ASN Pasal 109. "Di dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati
- BMKG soal Cuaca Jakarta Hari Ini, Warga Hendak Malam Mingguan Wajib Tahu
- Menaker Ida Fauziyah Lantik 5 Pejabat Tinggi Pratama Kemnaker, Ini Nama-namanya
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Resmi dari BKN, Penjelasannya Lengkap
- Penyebab Kematian Afif Maulana Versi Dokter Forensik
- Pakar: Keamanan Data Jadi Tantangan Suatu Bangsa di Era Digital