Setiap Provinsi Punya Tipikor
KPK Minta Pengawasan Hakim Diperketat
Minggu, 23 Oktober 2011 – 02:26 WIB
JAKARTA - Harapan baru pemberantasan korupsi kembali dihembuskan Mahkamah Agung (MA). Ditengah sorotan terhadap ulah hakim Ad Hoc Bandung yang membebaskan Wali Kota (non akti) Bekasi Mochtar Mohammad, Instansi pimpin Harifin A. Tumpa itu membentuk 30 pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) baru.
Rinciannya, Pengadilan Tipikor itu ada di 33 Pengadilan Negeri dan 30 pengadilan tipikor tingkat banding. MA berharap agar Tipikor menjadi tupuan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi. " Hakim harus mengungkapkan kasus korupsi dengan tegas dan benar," ujar Kepala Sub Bagian Humas MA Andri Tristianto.
Baca Juga:
Terkait polemik lembaga peradilan yang disorot, dia mengatakan jika pengadilan adalah tempat untuk mencari keadilan. Indepedensi Hakim ditentukan oleh tinggi rendahnya moral dan integritas hakim. Diakuinya, saat ini independensi hakim memang sedang dalam ujian berat. "Orang kalah perkara yang membentuk sebuah opini," imbuhnya.
Opini tersebut, bertujuan untuk membuat hakim takut. Padahal, seharusnya hakim tidak boleh takut demi melaksanakan tugas negara yang diemban. Namun, kalaupun ada hakim yang termakan opini dan bertindak sebagaimana mestinya, hal itu kembali ke pribadi hakim masing-masing.
JAKARTA - Harapan baru pemberantasan korupsi kembali dihembuskan Mahkamah Agung (MA). Ditengah sorotan terhadap ulah hakim Ad Hoc Bandung yang membebaskan
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai