Setiap Tahun BPS dan Kemendes Survei Perubahan di Desa

Setiap Tahun BPS dan Kemendes Survei Perubahan di Desa
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Anwar Sanusi pada Rapat Koordinasi Sistem Pengelolaan Data dalam Pembangunan Desa. Foto : Humas Kemendes

jpnn.com, BOGOR - Untuk mempercepat pembangunan desa, pengelolaan data menjadi hal yang penting. Data merupakan unsur utama yang menentukan tingkat kualitas kebijakan. Data yg baik akan menghasilkan rumusan bahan kebijakan yang baik.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Anwar Sanusi pada Rapat Koordinasi Sistem Pengelolaan Data dalam Pembangunan Desa di Hotel Amaroossa Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/5).

Terkait data desa, kata Anwar, sumbernya ada di hasil pendataan Potensi Desa (PODES) yang dilakukan setiap 3 tahun sekali oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Namun ada jeda waktu, jadi tiap tahun ada kesulitan. Oleh sebab itu, bersama dengan BPS melakukan survei tiap tahun.

Lebih lanjut, Anwar mengatakan, bahwa perlu mengintegrasikan berbagai indeks. Baik yang dikeluarkan BPS, Bappenas, Kemendes PDTT, Kemdagri dan lain-lain, sehingga pada tahun 2020-2024 ada data bersama untuk mengambil keputusan terutama pada desa.

Selain PODES, ada IDM dan IPD sebagai basis mengeluarkan prioritas penggunaan dana desa.

"Rancangan RPJMN 2020-2024 ada target 7.000 desa tertinggal dientaskan dan 3.000 desa mandiri diciptakan.

Sebelumnya 5.000 desa tertinggal dientaskan dan 2.500 desa mandiri diciptakan.

Harus dari data yang akurat sehingga tiap memberikan rekomendasi kepada desa tersebut bisa masuk akal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News