Setiap TKI Ilegal Tertangkap, Statusnya akan Dilegalkan dengan Syarat...

Layanan satu pintu ini nanti akan berisikan beberapa instansi terkait yang membantu mengurusi dokumen TKI bermasalah, sebelum berangkat ke Malaysia.
Pelayanan satu atap ini akan diisi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, imigrasi, Dinas Kesehatan, dan Disnaker sendiri.
Nantinya, TKI ilegal yang tertangkap di wilayah Kepri akan dilegalkan statusnya, melalui pelayanan terpadu ini seperti, melengkapi dokumen TKI, dan memberikan pelatihan sebelum mereka diberangkatkan.
"Semua pengurusan ditanggung oleh negara, ini merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah terhadap TKI," ujarnya.
Layanan satu pintu ini juga akan bekerjasama dengan lembaga penempatan TKI di luar negeri, dan negara pengguna jasa TKI.
Rencanya pertengahan tahun 2017 nanti, layanan satu pintu sudah berfungsi.
Dia berharap langkah pemerintah ini bisa mengurangi resiko buruk yang sering menimpa TKI.
"Jadi TKI yang mau bekerja di sana, tidak perlu takut-takut, dan terancam selama bekerja," pungkasnya.(cr17/ray/jpnn)
BATAM - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakiyakirti menyayangkan nasib yang menimpa puluhan TKI yang kapalnya tenggelam di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman