Setitik Harapan bagi Marianto, TKI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Tinggal Tunggu Pengampunan dari Mahkamah Rayuan
Senin, 22 Oktober 2012 – 02:51 WIB
Nasib Marianto Azlan sangat kecil untuk bisa lepas dari hukuman mati di Malaysia karena kasus pembunuhan. Dia tinggal menunggu waktu saja. Meski begitu, seperti dilaporkan wartawan Jawa Pos SHOLAHUDDIN dari Kuala Lumpur Sabtu malam (20/10), masih ada celah yang bisa menyelamatkan nyawa TKI asal Brondong, Lamongan, Jatim, itu.
= = = = = = = = = = =
= = = = = = = = = = =
Penegakan hukum di Malaysia terkesan lebih tegas dibanding di Indonesia. Apalagi, untuk kasus-kasus berat seperti pembunuhan, korupsi, dan perdagangan narkoba. Terdakwa yang terbukti bersalah hampir pasti tidak bisa lepas dari jerat hukum yang berat. Tak sedikit yang akhirnya berujung di tiang gantungan.
Itu pula yang kini dihadapi Marianto, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dituduh telah membunuh teman sendiri dalam sebuah pertikaian di Kampung Pandan Indah, Selangor, Malaysia. Oleh Mahkamah Tinggi Syah Alam Selangor, Marianto divonis hukuman mati pada 25 November 2011. Namun, masih ada satu jalan yang bisa membebaskan Marianto dari hukuman berat itu. Yakni, pengampunan dari Mahkamah Rayuan Malaysia.
Nasib Marianto Azlan sangat kecil untuk bisa lepas dari hukuman mati di Malaysia karena kasus pembunuhan. Dia tinggal menunggu waktu saja. Meski
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408