Setitik Harapan bagi Marianto, TKI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Tinggal Tunggu Pengampunan dari Mahkamah Rayuan
Senin, 22 Oktober 2012 – 02:51 WIB
"Ya, hanya itu satu-satunya jalan yang bisa ditempuh. Banding yang diajukan ke Mahkamah Rayuan diterima dan Marianto mendapat pengampunan," ungkap Karmadi, salah seorang kerabat Marianto, yang ditemui Jawa Pos di Kuala Lumpur, Sabtu (20/10).
Langkah itu memang tidak mudah. Pemerintah Indonesia diharapkan lebih aktif melakukan advokasi serta lobi-lobi diplomatik dengan pemerintah Malaysia. "Kalau tidak ada campur tangan serius dari pemerintah, rasanya sulit bagi Marianto terhindar dari hukuman gantung," ujar Karmadi.
Marianto didakwa terlibat pertikaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa Firdaus bin Kamari, warga asal Tuban, Jawa Timur. Peristiwa itu terjadi pada 21 Juli 2007 di Kampung Pandan Indah, Selangor, Malaysia. Saat ini Marianto ditahan di penjara Kluang Johor Bahru setelah sebelumnya meringkuk di penjara Sungai Buloh Selangor.
Kabar di kalangan TKI Malaysia, sebetulnya Marianto tidak terlibat dalam pembunuhan yang disebut bermula dari tawuran itu. Namun, saat itu dia memang berada di tempat kejadian perkara (TKP), tetapi bukan pelaku. Karena itu, vonis mati yang ditimpakan kepada Marianto dianggap tidak pada tempatnya.
Nasib Marianto Azlan sangat kecil untuk bisa lepas dari hukuman mati di Malaysia karena kasus pembunuhan. Dia tinggal menunggu waktu saja. Meski
BERITA TERKAIT
- Rumah Musik Harry Roesli, Tempat Berkesenian Penuh Kenangan yang Akan Berpindah Tangan
- Batik Rifaiyah Batang, Karya Seni Luhur yang Kini Terancam Punah
- 28 November, Masyarakat Timor Leste Rayakan Kemerdekaan dari Penjajahan Portugis
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara