Setitik Harapan bagi Marianto, TKI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Tinggal Tunggu Pengampunan dari Mahkamah Rayuan
Senin, 22 Oktober 2012 – 02:51 WIB
Menurut Karmadi, selama ini praktis upaya pendampingan dan solidaritas terhadap Marianto hanya dilakukan rekan-rekan sesama TKI. Pemerintah belum berbuat apa-apa untuk memberikan pembelaan. Baik Kemenakertrans, BNP2 TKI, ataupun KBRI Kuala Lumpur selama ini baru sebatas wacana akan melakukan advokasi terhadap terpidana Marianto agar terhindar dari hukuman gantung.
"Untuk menyewa pengacara kami urunan. Ya, seikhlasnya," kata pria yang juga asal Lamongan tersebut.
Dari sumbangan yang digalang sejak 2008 hingga sekarang, ada sekitar 200 TKI yang berempati terhadap nasib Marianto. Dana yang terkumpul sejumlah 9.000 RM (Ringgit Malaysia) atau sekitar Rp 22,5 juta. Uang tersebut untuk membayar pengacara Malaysia.
"Beruntung pengacara Malaysia itu baik. Dia tidak mematok harga. Padahal, dalam kasus seperti ini biasanya biayanya sangat besar," kata Karmadi.
Nasib Marianto Azlan sangat kecil untuk bisa lepas dari hukuman mati di Malaysia karena kasus pembunuhan. Dia tinggal menunggu waktu saja. Meski
BERITA TERKAIT
- Rumah Musik Harry Roesli, Tempat Berkesenian Penuh Kenangan yang Akan Berpindah Tangan
- Batik Rifaiyah Batang, Karya Seni Luhur yang Kini Terancam Punah
- 28 November, Masyarakat Timor Leste Rayakan Kemerdekaan dari Penjajahan Portugis
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara