Setjen DPD RI Sosialisasikan SOP dan Pedoman Standar Pelayanan, Begini Tujuannya

Setjen DPD RI Sosialisasikan SOP dan Pedoman Standar Pelayanan, Begini Tujuannya
DPD RI menggelar kegiatan brainstorming penyusunan sosialisasi SOP makro dan pedoman standar pelayanan serta penyusunan SOP mikro di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/4).

Lebih lanjut Bangun memaparkan standar pelayanan di tiap unit pelayanan merupakan jaminan dan kepastian, baik bagi penyelenggara dalam memberikan, maupun bagi masyarakat dalam menerima pelayanan.

“Saat ini telah disusun Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang SOP Makro Sekretariat Jenderal DPD RI yang menjadi dasar didalam penyusunan SOP Mikro dan SOP Teknis,” terangnya.

Sedangkan narasumber lain, Managing Director Cognoscenti Consulting Group, Martinus Tukiran menyatakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 7 ayat 2 huruf h, Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyusun SOP pembuatan keputusan/tindakan.

Martinus berpendapat SOP Makro merupakan SOP yang merupakan  integrasi dari beberapa SOP mikro yang membentuk serangkaian aktivitas dalam SOP  tersebut.

Contohnya adalah SOP Pengelolaan Surat yang merupakan integrasi dari SOP Penanganan Surat  Masuk, SOP Pemberian Tanggapan terhadap Surat Masuk, dan SOP Pengiriman Surat. Sedangkan SOP Mikro adalah SOP yang berdasarkan cakupan dan besaran aktivitasnya merupakan bagian dari sebuah SOP makro.

“Jadi, SOP mikro lebih bersifat teknis dan sektoral, mengatur unit kerja masing-masing secara mandiri. Contohnya SOP Penyiapan Bahan Penyusunan Pedoman merupakan bagian dari SOP Penyusunan Pedoman,” pungkasnya.(jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Sekretariat Jenderal DPD RI melakukan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pedoman standar pelayanan.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News