Setjen Kemnaker Dua Kali Berturut-turut Memperoleh Penghargaan IKPA

jpnn.com, JAKARTA - Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendapatkan penghargaan terbaik II satuan kerja mitra Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII pada Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Award Tahun Anggaran (TA) 2021 periode semester I dengan pagu anggaran di atas Rp 200 miliar.
Setjen Kemnaker dua tahun berturut-turut masuk 2 besar penghargaan ini.
"Saya merasa bersyukur penghargaan penilaian IKPA ini buah dari kerja keras yang selama ini konsisten dijalankan," ujar Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi di Jakarta pada Rabu (5/1).
Penghargaan IKPA ini diserahkan dalam kegiatan evaluasi, motivasi, dan apresiasi kepada Satker Wilayah Pembayaran KPPN Jakarta VII atas Pengelolaan Keuangan 2021 sesuai keputusan kepala KPPN Jakarta VII.
Anwar Sanusi menuturkan, penghargaan IKPA ini memotivasi jajarannya untuk terus memberikan yang terbaik dalam setiap pelaksanaan tugas.
Selain itu, penghargaan ini menjadi indikator bahwa Setjen Kemnaker bisa mengelola anggaran secara akuntabel dan mencerminkan aspek kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, serta kepatuhan terhadap regulasi.
"Kami berharap penghargaan yang didapatkan ini menjadi motivasi untuk terus bekerja dan berkinerja yang terbaik dalam hal apa pun sehingga berdampak positif bagi Kemnaker," katanya.
Sekjen Anwar Sanusi berharap pelaksanaan anggaran pada seluruh satker di lingkungan Kemnaker semakin bersinergi dan membuahkan kinerja yang lebih baik daripada tahun sebelumnya.
Setjen Kemnaker kembali meraih penghargaan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Award Tahun Anggaran 2021
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group