Setkab Rilis Payung Hukum Tiga Kartu Sakti Jokowi

Setkab Rilis Payung Hukum Tiga Kartu Sakti Jokowi
Presiden Joko Widodo saat memberikan salah satu 'kartu sakti'. Foto: dok/JPNN.com

Sedangkan kepada Mendagri, Presiden menginstruksikan untuk meningkatkan pemberian fasilitasi dan dukungan kebijakan kepada pemerintah daerah, dan mendorong Gubernur dan/atau Bupati/Walikota untuk berperan aktif menjalankan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat di daerahnya masing-masing.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Keuangan untuk menyediakan, mengalokasikan, dan melaksanakan pengendalian anggaran untuk pelaksanaan program tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun kepada Menteri Kesehatan, Presiden menginstruksikan untuk meningkatkan koordinasi dengan Menteri Sosial, Dirut BPJS Kesehatan, dan Tim Nasional Percepatam dan Penanggulangan Kemiskinan untuk: 1. Menetapkan sasaran Program Indonesia Sehat yang juga merupakan Penerima Bantuan Iuran; 2. Membayarkan iuran Penerima Bantuan Iuran kepada BPJS Kesehatan; dan 3. Menyediakan dan memperbaiki fasilitas kesehatan dalam rangka pelaksanaan Program Indonesia Sehat.

Presiden Jokowi juga meminta Menteri Kesehatan untuk melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada penerima Program Indonesia Sehat, dan menjadi Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan Program Indonesia Sehat.

“Melaporkan pelaksanaan Program Indonesia Sehat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menko PMK,” bunyi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 itu. (adk/jpnn)


JAKARTA - Pemerintah melalui Sekretariat Kabinet (Setkab) kembali mencoba menetralisir polemik keberadaan 'Tiga Kartu Sakti Jokowi'. Melalui


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News