Setkab Rilis Payung Hukum Tiga Kartu Sakti Jokowi
Sedangkan kepada Mendagri, Presiden menginstruksikan untuk meningkatkan pemberian fasilitasi dan dukungan kebijakan kepada pemerintah daerah, dan mendorong Gubernur dan/atau Bupati/Walikota untuk berperan aktif menjalankan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat di daerahnya masing-masing.
Presiden juga menginstruksikan Menteri Keuangan untuk menyediakan, mengalokasikan, dan melaksanakan pengendalian anggaran untuk pelaksanaan program tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun kepada Menteri Kesehatan, Presiden menginstruksikan untuk meningkatkan koordinasi dengan Menteri Sosial, Dirut BPJS Kesehatan, dan Tim Nasional Percepatam dan Penanggulangan Kemiskinan untuk: 1. Menetapkan sasaran Program Indonesia Sehat yang juga merupakan Penerima Bantuan Iuran; 2. Membayarkan iuran Penerima Bantuan Iuran kepada BPJS Kesehatan; dan 3. Menyediakan dan memperbaiki fasilitas kesehatan dalam rangka pelaksanaan Program Indonesia Sehat.
Presiden Jokowi juga meminta Menteri Kesehatan untuk melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada penerima Program Indonesia Sehat, dan menjadi Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan Program Indonesia Sehat.
“Melaporkan pelaksanaan Program Indonesia Sehat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menko PMK,” bunyi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 itu. (adk/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah melalui Sekretariat Kabinet (Setkab) kembali mencoba menetralisir polemik keberadaan 'Tiga Kartu Sakti Jokowi'. Melalui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?