Setneg Prioritaskan Kepres Nonaktif Syamsul
Hari Ini Syamsul Disidang
Senin, 14 Maret 2011 – 05:23 WIB
JAKARTA -- Sidang perdana perkara dugaan korupsi APBD Langkat dengan terdakwa Gubernur Sumut Syamsul digelar hari ini (14/3) pukul 09.00 Wib. Sidang perdana di pengadilan tindak pidana korupsi ini agendanya pembacaan materi dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Chaterina Girsang. Sedang hakim pengadilan tipikor akan dipimpin hakim Tjokorda Rae Suamba.
Dengan digelarnya sidang perdana ini, maka terhitung sejak hari ini, status Syamsul resmi sebagai terdakwa. Surat Keputusan Presiden (Kepres) penonaktifan Syamsul dari jabatannya diperkirakan hari ini sudah masuk ke meja presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk diteken.
Baca Juga:
Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, pada Jumat (11/3) pekan lalu, pihaknya sudah memasukkan draf Kepres ke Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni. "Senin mungkin sudah ke Pak Menteri, lantas diteruskan ke setneg dan lanjut ke presiden," ujar Djohermansyah kemarin.
Dia yakin prosesnya di Kantor Setneg tidak lama. Terlebih, kata Djohermansyah, dirinya sudah meminta agar proses penerbitan Kepres penonaktifan Syamsul bisa cepat. "Saya sudah koordinasi dengan setneg agar diprioritaskan," terang mantan Deputy Setwapres Bidang Politik itu.
JAKARTA -- Sidang perdana perkara dugaan korupsi APBD Langkat dengan terdakwa Gubernur Sumut Syamsul digelar hari ini (14/3) pukul 09.00 Wib. Sidang
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Jadi Ormas Keagamaan Terbesar Ketiga, HKBP Setia Melayani dan Menyejahterakan Masyarakat
- Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi JakOne Abank, Ini Alasannya
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen