Setnov Ajukan sebagai JC, Siapa Bakal Diseret?

Setnov Ajukan sebagai JC, Siapa Bakal Diseret?
Dua anak mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yakni Rheza Herwindo dan Dwina Michaella diperiksa oleh KPK di Jakarta, Rabu (10/1/18). FOTO: FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Penasehat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, mengatakan, kliennya berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Itu artinya, Setnov dipastikan bakal membuka keterlibatan pihak lain, khususnya politisi DPR, yang disinyalir terlibat dalam korupsi berjemaah proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

”Benar (mengajukan JC), yang penting konsep protection cooperating person clear terhadap posisi Pak Novanto,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos.

Lantas siapa pihak lain yang akan diungkap Setnov ? ”Lebih jauh kami bisa membuktikan seperti apa sebenarnya posisi Pak SN (Setnov) dalam kasus e-KTP,” kelit Firman.

Sementara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/1).

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). ”Sebagai warga negara yang baik, kita datang,” ujar Yasonna usai diperiksa.

Yasonna mengaku pertanyaan yang diajukan penyidik kemarin tidak berbeda dengan sebelumnya atau saat penyidikan kasus tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Yasonna pernah diperiksa KPK pada 3 Juli lalu. ”Saya kan gak berubah dengan yang lain, mengenai kasusnya sama,” ungkap politisi PDI Perjuangan tersebut.

Setya Novanto telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam perkara korupsi proyek e-KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News