Setnov: Giliran gua Dikejar sama KPK, Ongkos Rp 20 Miliar
Selasa, 27 Februari 2018 – 08:27 WIB
Bila mau mengakui perbuatannya, Febri menyebut KPK bakal mempertimbangkan pengajuan justice collaborator (JC) Setnov.
Selain itu, hakim juga pasti akan memberi keringanan terhadap sikap kooperatif Setnov. "Kalau mengakui akan lebih bagus bagi proses persidangan, hakim akan melihat sikap kooperatif itu," ucap mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.
Dalam sidang kemarin, jaksa KPK menghadirkan sejumlah saksi. Di antaranya, pengacara Elza Syarief, mantan Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhy Wijaya, mantan anggota tim Fatmawati Jimmy Iskandar alias Bobby, Dirut PT LEN Industri Wahyudin Bagenda, Rudy Endarto, Yudi Pramadi dan Husni Fahmi. (tyo/agm)
Setya Novanto mengaku soal rekaman percakapan dirinya dengan Andi Narogong dan Johannes Marliem.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK