Setnov Kalahkan KPK, Pengungkap Kasus e-KTP Terkendala
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Cepi Iskandar yang mengabulkan gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Menurutnya, putusan itu bakal menghambat upaya KPK dalam mengungkap kasus korupsi e-KTP yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun.
"KPK kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini, karena upaya penanganan kasus KTP elektronik menjadi terkendala," ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/9).
Namun, kata Syarif, KPK tetap menghormati putusan itu. Selain itu, KPK juga akan memperlajari putusan PN Jaksel yang menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) tentang penetapan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak sah.
Meski demikian, Syarif menegaskan bahwa KPK tak akan berhenti mengungkap kasus e-KTP. Apalagi banyak pihak yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP dan telah kecipratan uang dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Selain itu, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto yang menjadi terdakwa korupsi e-KTP juga sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. "Ini tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum," tegas Syarif.(dna/JPC)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menganggap putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto.
Redaktur & Reporter : Antoni
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CSR BI oleh Legislator Satori