Setnov Kalahkan KPK, Pengungkap Kasus e-KTP Terkendala

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Cepi Iskandar yang mengabulkan gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Menurutnya, putusan itu bakal menghambat upaya KPK dalam mengungkap kasus korupsi e-KTP yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun.
"KPK kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini, karena upaya penanganan kasus KTP elektronik menjadi terkendala," ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/9).
Namun, kata Syarif, KPK tetap menghormati putusan itu. Selain itu, KPK juga akan memperlajari putusan PN Jaksel yang menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) tentang penetapan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak sah.
Meski demikian, Syarif menegaskan bahwa KPK tak akan berhenti mengungkap kasus e-KTP. Apalagi banyak pihak yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP dan telah kecipratan uang dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Selain itu, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto yang menjadi terdakwa korupsi e-KTP juga sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. "Ini tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum," tegas Syarif.(dna/JPC)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menganggap putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto.
Redaktur & Reporter : Antoni
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak