Setnov Konon Tersangka Lagi, Fahri Tuding KPK Memuakkan

Setnov Konon Tersangka Lagi, Fahri Tuding KPK Memuakkan
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Bahkan, salinan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah beredar di kalangan media sejak Senin (6/11).

Beredarnya surat itu membuat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bereaksi keras. Dia mengkritik penyebaran SPDP yang bersifat rahasia itu.

“Itu yang sudah menjadi temuan di Pansus Angket, yang saya kira juga sudah menjadi kesimpulan bahwa KPK itu sebenarnya tidak memberantas korupsi, tapi dia mengacak-acak lembaga negara untuk menunjukkan seolah-olah dia yang punya wibawa,” kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/11).
 
Fahri menduga KPK ingin pamer ke publik bahwa yang bisa memberantas korupsi hanya lembaga antirasuah pimpinan Agur Rahardjo itu. Namun, kata Fahri, KPK bersikap sembrono  membocorkan Sprindik, SPDP, BAP hingga  rahasia-rahasia penyidikan lainnya.

“Termasuk mengancam pejabat publik dengan berita-berita yang dikeluarkan sepotong-sepotong begitu. Jadi kisah kelakuan KPK ini yang selama ini sudah membuat keadaan jadi kacau,” katanya.

Fahri menegaskan sikap kerasnya terhadap KPK bukan karena terkait Novanto. “Siapa pun ketua DPR-nya, saya akan tetap mengatakan tindakan KPK ini memuakkan karena ini merusak standar etika kita dalam bekerja dalam kelembagaan negara,” papar Fahri.(boy/jpnn) 


Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bereaksi keras atas beredarnya SPDP dari KPK yang diduga tentang status Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News