Setnov Masih Saksi, Golkar Perlu Gelar Munaslub
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar Andi Sinulingga menilai partainya belum perlu menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub) untuk mencari ketua umum baru. Alasannya, belum ada dasar untuk menggelar munaslub meski Ketua Umum Golkar Setya Novanto disebut-sebut dalam kasus korupsi e-KTP.
"Belum ada alasan untuk meyelenggarakan Munaslub Golkar. Alasannya apa?" ujarnya saat ditemui pada acara diskusi di Jakarta, Senin (24/4).
Andi menegaskan, sampai saat ini Setnov -panggilan Setya- masih sebatas saksi dalam kasus e-KTP. Karenanya Andi enggan berandai-andai.
“Kan belum tersangka, masa kita berandai-andai? Nanti kalau terjadi (tersangka), baru kita bicara lagi," ujar pria yang akrab disapa dengan panggilan Uchok itu.
Kalaupun saat ini Setnov sudah masuk daftar cegah imigrasi sehingga tidak diizinkan ke luar negeri, Andi menganggap hal itu tak serta-merta bakal berbuntut pada status tersangka. Sebab, KPK dalam beberapa kasus nama-nama yang pernah masuk daftar cegah juga terbukti tidak melakukan tindak pidana korupsi.
"Saya tidak tahu apakah dia bersalah. Saya juga tidak tahu apakah dia tidak bersalah, yang tahu kan penyidik. Kita tunggu proses hukum," tegasnya.
Namun, kata Uchok, yang pasti partainua yidak memaafkan perilaku koruptif. "Siapa pun perilaku koruptif nggak boleh dibiarkan di Golkar," pungkasnya. (dna/JPG)
Ketua DPP Partai Golkar Andi Sinulingga menilai partainya belum perlu menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub) untuk mencari ketua umum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut