Setnov Menang Praperadilan, IDI Batal Bikin Second Opinion

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga saat ini belum memberikan pendapat lain atau second opinion tentang kondisi kesehatan Ketua DPR Setya Novanto. Padahal, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan IDI untuk memberikan second opinion tentang penyakit yang mendera ketua umum Golkar itu.
KPK meminta bantuan IDI karena Setnov -panggilan Setya Novanto- sudah dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit. Bahkan, ketua umum Golkar yang menjadi tersangka korupsi e-KTP hingga akhirnya menang praperadilan itu menjalani perawatan di RS Premier Jatinegara.
Menurut Sekretaris Jenderal IDI Adib Khumaidi, pihaknya menggelar pertemuan dengan KPK untuk membuat second opinion tentang kondisi kesehatan Setnov. IDI juga sudah membentuk tim khusus.
Namun, upaya itu buyar. Sebab, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Setnov dalam gugatan praperadilan melawan KPK, Jumat lalu (29/9).
"Tapi kemudian ada keputusan Jumat. Berarti kan kami sudah tidak bisa melakukan proses second opinion," ujar Adib kepada JawaPos.com, Selasa (3/10).
Kini, IDI tinggal menunggu perintah KPK apakah proses second opinion kepada Novanto tetap dilanjutkan atau dihentikan. Sebab, kini status Setnov bukan tersangka lagi.
"Kalau kemudian status beliau sudah bukan tersangka, ya secara hukum kami menunggu petunjuk dari KPK, apakah proses second opinion tetap dilakukan apakah sebagai saksi atau apapun kami menunggu perintah KPK," jelasnya.
Namun, IDI masih bisa membuat second opinion tentang Setnov. Hanya saja second opinion itu terkait posisi Setnov sebagai saksi.
Ikatan Dokter Indonesia sebelumnya sudah membentuk tim untuk membuat second opinion tentang kondisi Setya Novanto. Namun, Setnov ternyata menang praperadilan.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum