Setnov Menang Praperadilan, IDI Batal Bikin Second Opinion
Selasa, 03 Oktober 2017 – 14:16 WIB

Ketua DPR Setya Novanto terbaring lemas saat dijenguk anggota Komisi III Endang Srikanti. Foto: property of Endang Sukarti
"Kalau diperintahkan sebagai saksi kami siapkan proses," tegas Adib.
Pada prinsipnya, lanjut Adib, ada dua jenis rekomendasi dalam second opinion IDI untuk KPK. Yakni apakah Setnov layak atau tidak untuk bisa diperiksa oleh penyidik.
"Artinya layak dalam artian untuk bisa diperiksanya itu perlu ada second opinion dari kami," sebut Adib.(dna/JPC)
Ikatan Dokter Indonesia sebelumnya sudah membentuk tim untuk membuat second opinion tentang kondisi Setya Novanto. Namun, Setnov ternyata menang praperadilan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum