Setnov Mengaku Punya Banyak Tanggungan Anak Tak Mampu
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara rasuah e-KTP Setya Novanto meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan pencabutan blokir atas seluruh rekening miliknya di bank, termasuk atas nama istri dan anaknya. Novanto tidak ada rekening miliknya ataupun atas nama istri dan anaknya yang berkaitan dengan e-KTP.
"Terhadap tabungan, giro, dan lain-lain atas nama istri dan anak saya, agar dapat dicabut pemblokirannya. Karena fakta persidangan tak ada kaitan langsung dengan perkara ini," ujar Novanto saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/4).
Mantan ketua umum Partai Golkar itu juga memohon ke majelis hakim agar mencabut pemblokiran terhadap seluruh aset atas namanya. Bukan hanya tabungan atau giro di bank, tapi juga kendaraan dan properti.
Novanto menambahkan, dirinya masih memiliki tanggungan. Mantan ketua DPR itu masih punya tanggungan dua anak kandung yang masih sekolah, serta anak-anak di panti asuhan di yayasan yang didirikannya.
"Saya masih punya tanggungan istri dan dua anak yang masih duduk di bangku sekolah. Mereka membutuhkan figur seorang ayah. Saya juga masih memiliki tanggungan anak-anak tidak mampu di yayasan yang ada di Sukabumi dan Sawangan, Depok," katanya.
Pada bagian akhir pledoinya, Novanto berharap masih bisa memperbaiki dan menata hidup kembali setelah kasus yang menjeratnya. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Novanto.
JPU juga mengajukan tuntutan lainnya. Yakni denda Rp 1 miliar, uang ganti rugi USD 7,435 juta serta pencabutan hak politik.(gir/jpnn)
Setya Novanto mengaku punya dua anak kandung yang masih sekolah, serta anak-anak di panti asuhan di yayasan miliknya di Sawangan, Depok dan Sukabumi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Golkar Sentil Supian Suri soal Kartu Depok Sejahtera
- Golkar Jaksel Patroli Mencari Perusak Baliho RIDO
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono