Setnov Ogah Diperiksa KPK Tanpa Seizin Istana

jpnn.com - Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP. Sedianya, KPK memeriksa ketua umum Golkar itu sebagai saksi bagi tersangka korupsi e-KTP Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).
Kepastian Novanto tak memenuhi panggilan KPK terungkap dari surat Sekretariat Jenderal DPR RI. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Setjen DPR perihal ketidakhadiran Novanto untuk diperiksa sebagai saksi bagi direktur utama PT Quadra Solution itu.
"Pagi ini sekitar pukul delapan, bagian persuratan KPK menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait dengan pemanggilan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS dalam kasus e-KTP," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (6/11).
Dalam surat yang ditandatangani pelaksana tugas (Plt) Sekjen DPR Damayanti itu ada lima alasan tentang ketidakhadiran Novanto untuk memenuhi panggilan KPK. Yang paling pokok, Novanto beralasan pemeriksaan terhadap anggota DPR harus melalui izin tertulis dari Presiden RI.
"Pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," pungkas Febri.(dna/JPC)
Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP. Alasan ketidakhadirannya adalah tiadanya izin presiden.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!