Setnov Sempat Hubungi Istri Sebelum Insiden Tiang Listrik
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor pada persidangan terhadap dr Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/4).
Deisti dalam kesaksiannya mengungkapkan, suaminya pada 15 November 2017 sempat meneleponnya. Novanto yang sedang diburu KPK menelepon Deisti sehari sebelum kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada 16 November 2017 yang akhirnya dikenal dengan sebutan insiden tiang listrik.
"Tanggal 15 (November, red) malam itu banyak penyidik KPK yang datang ke rumah. Banyak juga wartawan. Saya kebetulan ada di atas," kata Deisti di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/4).
Sekitar pukul 22.00 WIB, Deisti menemui penyidik KPK. Saat itu, Deisti juga terus berupaya menghubungi Novanto.
Namun, nomor ponsel Novanto kala itu tak aktif lagi. "Suaranya seperti panggilan dialihkan," ujar Deisti di kursi saksi.
Deisti mengaku terus mencoba menghubungi Novanto hingga pukul 03.00 WIB. Namun, panggilannya tak kunjung dijawab.
Novanto baru menghubungi Deisti pada 16 November 2017 sekitar pukul 14.00 WIB. Mantan ketua Fraksi Golkar DPR 2009-2014 itu menelepon Deisti untuk mengabarkan bahwa dia akan menyerahkan diri ke KPK.
“Beliau bilang mau menyerahkan diri ke KPK ditemani beberapa perwakilan dari DPD I Partai Golkar. Bapak bilang saya harus tabah dan memberi tahu dan menenangkan anak-anak," ucap Deisti.
Setya Novanto yang sedang diburu KPK menelepon istrinya sehari sebelum kecelakaan di kawasan Permata Hijau yang akhirnya dikenal dengan tragedi tiang listrik.
- Bawaslu Copot APK yang Dipasang di Kuburan, Pohon dan Tiang Listrik
- PLN UID Jakarta Raya Mengimbau agar APK tidak Dipasang di Tiang Listrik
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis