Setnov Setengah Hati Ajukan JC? Kuasa Hukum Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan, usaha kliennya untuk mengembalikan uang hasil korupsi e-KTP sebesar Rp 5 miliar adalah bagian dari pertanggungjawaban.
Kliennya itu kata Firman berusaha membuktikan kesungguhan diri sebagai koruptor yang ingin bekerja sama dengan penyidik.
“Itu sebagai partisipasi beliau dan mau bekerja sama dengan penegak hukum,” kata dia di depan rumah duka Probosutedjo, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/3).
Sayangnya, pria yang juga mantan pengacara keluarga Cendana ini enggan mengomentari anggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Setnov masih setengah hati untuk menjadi Justice Collaborator.
"Kami serahkan pada proses peradilan saja," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya masih mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator dari Setya Novanto.
Apalagi KPK masih menangkap kesan Setnov setengah hati dalam pengajuan JC ini. Walaupun Setnov telah mengembalikan uang Rp 5 miliar ke KPK yang terkait dengan kasus E-KTP.(mg1/jpnn)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya masih mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator dari Setya Novanto.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kembangkan Kasus Korupsi Rohidin Mersyah, KPK Geledah 13 Lokasi di Bengkulu
- Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024: BRI Life & KPK Perkuat Komitmen Berantas Korupsi
- Unjuk Rasa di Depan KPK, Massa PMII Kaltim Bawa 2 Isu Besar, Ada Soal Dana Karbon
- Batal Panggil Kaesang terkait Jet Pribadi, KPK Dianggap Gagal Pertahankan Jati Diri
- Mbak Ita Dijadwalkan Bakal Diperiksa KPK Hari Ini
- Pendaftar Capim KPK Sepi Tak Seperti 2019, Ini Penyebabnya