Setnov Sudah Mendekam di Sel, MKD Masih Sibuk Bahas Persepsi

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum bisa mengambil keputusan apa pun terkait dengan posisi Ketua DPR Setya Novanto yang kini berstatus tahanan KPK dalam kasus korupsi e-KTP.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, jika mengacu Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), tindakan baru bisa diambil setelah kasus berkekuatan hukum tetap.
Namun, kata Dasco, dalam perkembangan terakhir ada beberapa laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang timbul ketika ketua DPR berhalangan untuk menjalankan tugas-tugasnya dan berdampak pada muruah serta kehormatan parlemen.
Nah, Dasco memaparkan, untuk mencari solusinya maka MKD akan menggelar rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi untuk menyamakan persepsi dan pendapat mengenai persoalan ini.
"MKD akan menggelar rapat besok," kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Senin (20/11).
Menurut dia, persoalan dari sisi hukum e-KTP dengan dugaan pelanggaran kode etik karena tidak dapat menjalankan tugas-tugasnya sehingga jeleklah muruah DPR, merupakan hal yang berbeda.
Dasco menambahkan, memang ada desakan fraksi-fraksi untuk menindaklanjuti persoalan ini. "Supaya enak, maka kami adakan rapat konsultasi bersama seluruh fraksi yang ada di DPR besok siang," ujarnya.
Menurut dia, memang MKD tidak bisa begitu saja menggelar sidang. Ada tata cara dan prosedur yang harus diikuti. Karena itu, perlu menyamakan persepsi terlebih dahulu dengan fraksi-fraksi yang ada di parlemen.
Ketua MKD mengaku belum bisa berbuat apa-apa soal dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa
- Kirim Surat ke Komisi I dan III, KontraS Tolak Pembahasan Revisi UU TNI & Polri
- Parlementaria Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang PRIA 2025, Selamat
- Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana
- Ramadan Jadi Momentum Pengembangan UMKM dan Ekraf