Setnov Sudah Pulang, Wakil Ketua KPK: Lebih Bagus

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto dikabarkan sudah dalam kondisi baik setelah menjalani perawatan medis di RS Premier Jatinegara sejak 18 September lalu. Bahkan, ketua umum Golkar yang sempat menjadi tersangka korupsi e-KTP itu sudah diizinkan pulang.
Kabar kepulangan Setnov -panggilan Novanto- memunculkan harapan tersendiri bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, dengan Setnov sudah tidak dirawat lagi berarti mantan bendahara umum Golkar itu bisa memenuhi panggilan penyidik di penyidik komisi antirasuah tersebut.
"Ya kalau beliau sudah sehat itu kan lebih bagus ya. Jadi kalau beliau sudah sehat diharapkan ya apabila kalau misalnya dimintai keterangan oleh pihak KPK itu bisa hadir," ujar Syarif di Jakarta, Selasa (3/10).
Menurut Syarif, KPK masih membutuhkan keterangan Setnov. Karena itu KPK juga sudah meminta imigrasi memperpanjang pencegahan terhadap Setnov agar tak bisa ke luar negeri.
“Ya kalau ada perpanjangan pencekalan itu berarti masih banyak informasi yang ingin dibutuhkan oleh KPK dari beliau," tutur Laode.
Sekadar informasi, Setnov sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit. Dia dikabarkan jatuh saat bermain pingpong pada 10 September lalu atau satu hari sebelum diperiksa sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Senin (12/9).(dna/JPC)
KPK mengharapkan Setya Novanto tak mangkir lagi jika kelak dipanggil untuk menjalani pemeriksaan kasus e-KTP. Sebab, Novanto kini sudah bisa pulang dari RS.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- Seusai Digeledah KPK, Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Dijaga Ketat Petugas Keamanan
- Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum
- Perkuat Transparansi, Indonesia Re dan KPK Gelar Sharing Session LHKPN