Setnov Tak Ingin Ada Anggota DPR Cawe-cawe Proyek e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa menjadi saksi persidangan terhadap Setya Novanto dalam perkara rasuah e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Jakarta, Senin (12/2). Agun dalam kesaksiannya menuturkan, Novanto selaku ketua Fraksi Partai Golkar DPR 2009-2014 pernah mewanti-wanti agar program e-KTP sukses.
Agun merupakan anggota FPG. Dia menuturkan, Novanto selaku ketua FPG memuji kinerja Komisi II DPR dalam membahas program e-KTP.
"Bagus terima kasih, Komisi II sekarang produktif," kata Agun menirukan pernyataan Novanto saat dilapori progres pembahasan e-KTP di Komisi II DPR.
Agun mengaku saat itu mendapat pengarahan langsung dari Novanto. “Untuk KTP elektronik tetap kontrol awasi, jangan anggota DPR ikut cawe-cawe supaya proyek ini sukses,” sambungnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas mencecar Agun soal permintaan Novanto agar tak ada anggota DPR cawe-cawe soal program e-KTP. "Apakah ada kebiasaan anggota DPR cawe-cawe proyek," cecar jaksa kepada Agun.
Menurut Agung, proyek e-KTP sejak awal memang sudah menuai permasalahan. Sebab, saat itu Kejaksaan Agung juga menjerat pejabat Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri sebagai tersangka.
Karena itu Agun menangkap pesan Novanto agar DPR mengawasi program e-KTP. ”Saya menangkap perintah itu jangan masuk ke areal di luar fungsi pengawasan," jelas Agun.(rdw/JPC)
Mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar pernah melaporkan perkembangan program e-KTP ke Setya Novanto selaku ketua Fraksi Partai Golkar DPR 2009-2014.
Redaktur & Reporter : Antoni
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis